DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
melayani permintaan informasi
publik, pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status
permintaan informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir
Permohonan Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan
melampirkan data yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi.
Keempat, mengisi Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi
dilakukan segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam
kerja. Jika permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di
hari kerja berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU
melalui nomor WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU. Ada kemungkinan
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas
PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik
akan disampaikan melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat
registrasi.
Melalui Chat Via Whatsapp E-PPID KPUKabupaten Pasaman Barat,
masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan seputar pelayanan informasi di KPU Kabupaten Pasaman Barat, seperti bagaimana prosedur pemintaan informasi, berapa lama
permintaan informasi ditanggapi, apakah dokumen yang diminta ada di KPU Kabupaten Pasaman Barat, dan lain-lain.