KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN BARAT NOMOR 966 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JUMLAH KURSI DAN JUMLAH SUARA SAH SEBAGAI PERSYARATAN PENCALONAN UNTUK PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2024