PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN BARAT

AKUN MEDIA SOSIAL RESMI 2021 KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN BARAT NOMOR 17/PP.07-Kpt/1312/KPU-Kab/XI/2021 TENTANG PENETAPAN AKUN MEDIA SOSIAL RESMI PADA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PASAMAN BARAT TAHUN 2021 

ABSTRAK : Dalam rangka penyiapan pengembangan dan pengelolaan Media Sosial di Lingkungan KPU perlu dibentuk dan ditetapkan Akun Media Sosial Resmi KPU Kabupaten Pasaman Barat - - Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Barat ini adalah : Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah adalah: UU No. 14 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 1 Tahun 2015; PKPU No. 8 Tahun2017; PKPU No. 10 Tahun 2018; PKPU No. 8 Tahun 2019; PKPU No. 14 Tahun 2020; Kpt KPU No. 542 Tahun 2021; Kpt KPU No. 561 Tahun 2021; Dalam Keputusan Komisi ini diatur tentang penetapan Akun Media Sosial Resmi KPU Kabupaten Pasaman Barat, yaitu Facebook: KPU Kab.Pasaman Barat; Instagram: @kpu_pasbar; dan Youtube: Hupmas_KPU_Pasbar. 

Download